Pemutihan Pajak Kendaraan: Telat 5 Tahun Tak Kena Denda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak kendaraan. Foto: Operasi Zebra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA – Mulai Kamis besok, 30 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemutihan berlaku sampai 23 Desember 2017.

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar para wajib pajak segera melunasi tunggakannya.

"Dengan adanya program pemutihan ini maka siapa pun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang, mulai lakukan dari mulai besok sampai 23 Desember. Periode itu bebas melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

“Kalau sudah terlambat lima tahun, silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi," tambahnya.

Menurut Anies, pihaknya juga bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, Dishub dan Jasa Raharja untuk menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Bagi yang terkena razia, akan diminta melunasi pajak kendaraannya di tempat.

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

"Jadi kami satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu kami akan melakukan razia, ini fair. Razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," ujarnya.

Anies berharap pemutihan pajak tersebut dapat menggenjot pendapatan pajak. Saat ini tercatat dana Rp1,7 triliun dari pajak kendaraan yang menunggak, baik roda dua tiga dan empat.

"Dari total jumlah kendaraan yang tercatat yaitu roda empat 2,3 juta kendaraan, yang menunggak 30 persen, yaitu 694 ribu. Lalu kalau kendaraan roda dua dan tiga, dari jumlah tujuh juta kendaraan, yang menunggak tiga juta. Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya