Licik, Bos Pabrik Ekstasi di Depok Kerap Nyamar Jadi Polisi

Jaket polisi ditemukan di dalam rumah sewaan pelaku
Sumber :
  • VIVA/co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Selain piawai memproduksi narkoba, AUT alias UUT, bos pabrik ekstasi di Depok Jawa Barat ternyata juga cukup lihai mengelabui aparat. Salah satu modus yang digunakannya adalah dengan berpura-pura sebagai polisi.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Hal itu dibuktikan dengan temuan jaket polisi berwarna hijau di dalam rumah sewaan pelaku.

“Jadi selain alat untuk memproduksi narkoba dan puluhan ribu butir ekstasi, kami juga temukan jaket polisi. Nah jaket ini sering dia gunakan saat keluar,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani pada wartawan di lokasi penggeledahan di kawasan Griya Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat 29 Desember 2017.

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Selain itu, kata dia, pelaku juga diketahui telah memesan alat khusus pembuat narkoba dari Cina seharga Rp8 miliar. Alat itu disebut-sebut mampu menghasilkan 100 butir ekstasi hanya dalam waktu satu jam.

“Kalau yang sekarang dia masih pakai manual. Sehari bisa membuat 10 butir ekstasi, tapi jika alat dari Cina turun, sejam bisa memproduksi 100 butir. Nah hitung saja kalau sehari. Alat itu baru sampai tiga bulan lagi, tapi berhasil kami halau,” jelasnya

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Adapun bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi ini antara lain ketamin, sabu dan sejumlah barang lainnya yang diduga di beli di Pasar Pramuka. Ada juga dari Kemayoran dan didatangkan dari Malaysia.

Kemudian, di rumah ini juga ditemukan sejumlah alat timbang digital. Lalu, ada juga beberapa bungkus yang satu bungkusnya berjumlah 10 ribu butir.  

“Di rumah ini kami juga temukan buku tabungan dengan transaksi per minggu Rp 600 juta hingga Rp1,5 miliar,” katanya.

Ahmad mengatakan, biasaya pelaku menjual barang haram tersebut senilai Rp200 ribu per butir. Sementara, di diskotik barang itu di banderol seharga Rp500 ribu per butir dengan kualitas nomor satu.

“Yang bersangkutan mendistribusikannya ke Medan, Surabaya, Jakarta, Bali dan Bandung. Rata-rata diskotik, sabu cair juga ada dan dengan diskotik MG masih satu jaringan,” jelasnya.  

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial W, AS, T, D, AD, R dan H. Mereka diringkus dari hasil pengembangan di Bekasi. Sedangkan penyewa rumah, bernisial AUT alias UUT alias Roy alias Cimeng dan istrinya berinisial L hingga kini masih buron.

“Salah satu pelaku terpaksa kami tembak mati karena melakukan perlawanan. Untuk penyewa rumah yang merupakan otak dari pembuatan ekstasi sedang kami buru.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya