Polisi Tangkap Anggota FPI Pelaku Sweeping di Bekasi

Anggota ormas FPI.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga oknum anggota organisasi kemasyarakatan dari Front Pembela Islam yang diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu 27 Desember 2017.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Dari tiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (kami menangkap anggota FPI yang melakukan sweeping), yang diamankan tiga, tetapi yang memenuhi unsur baru satu orang," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 29 Desember 2017.

Kejadian bermula, ketika pihak Kepolisian melakukan sweeping di toko obat yang menjual obat-obatan ilegal dan kadaluwarsa di kawasan Pondok Gede beberapa hari lalu. Di saat yang sama, Kepolisian mendapati bahwa beberapa oknum anggota FPI ternyata juga melakukan sweeping terhadap sebuah toko obat.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing mengatakan, saat itu salah satu oknum anggota ormas, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, memaksa pemilik toko untuk mengeluarkan obat-obatan dari dalam tokonya.

"Akhirnya, kami juga mengamankan anggota FPI tersebut dan pemilik toko obat," kata Erna.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Selain itu, Erna mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota FPI yang turut diamankan.

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022