- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Undang-undang ITE.
Ade dilaporkan oleh pelapor bernama Ratih Puspa Nusanti karena diduga telah menghina Pimimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam akun Facebook.
Laporan itu bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan memproses laporan yang ada.
"Upaya proses penyelidikan sedang berjalan," kata dia, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin 1 Januari 2018.
Penyidik saat ini sedang mencari apakah ada dugaan tindak pidana dalam laporan itu, bila terbukti, tentu proses hukum akan dilakukan terhadap Ade.
"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, ya, kami akan lakukan proses. Prinsipnya hukum akan ditegakkan," katanya.