Tangani 41 Korban Sodomi Babeh, Tangerang Libatkan 2 RSUD

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh WS alias Babeh terhadap puluhan anak. Pertemuan dilakukan tertutup di Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Tangerang, Selasa, 9 Januari 2018.

Mengaku Dibisiki Setan, Pelatih Futsal di Palembang Sodomi 2 Muridnya

Usai pertemuan, KPAI meminta adanya peran pemerintah dalam  pemulihan psikologis korban. Selain itu, pembentukan cyber anak agar kasus ini tidak terulang kembali. "Pertemuan tadi membahas penanganan dan pencegahan yang nantinya akan dilakukan pemerintah daerah menanggapi kasus ini," ujar Ketua KPAI, Susanto.

Dia menambahkan, "Untuk penanganan pun, kami ketahui dari pemerintah mau secara khusus melakukan pemulihan dengan cara melibatkan dua rumah sakit besar di Tangerang."

Lapor Polisi, Pria di Sumbawa Mengaku Diperkosa Tiga Laki-laki

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan intensif terhadap para korban, dengan melibatkan dua rumah sakit besar di Tangerang yakni, RSUD Balaraja dan Kabupaten Tangerang.

Nantinya, ia juga akan membentuk tim cyber anak untuk memberikan pemahaman bagi anak dan orangtua ataupun lingkungan, akan indikasi terjadinya pelecehan seksual.

OB Kampus yang Cabuli Bocah Simpan Banyak Foto Anak di Ponselnya

"Kami juga akan membuat masyarakat mau berkoordinasi dengan tingkat RT/RW ataupun desa akan keberadaan orang baru. Seperti kasus ini, harusnya peka akan kondisi pelaku yang tinggal di gubuk dan tengah-tengah sawah," ujar Zaki.

Pelaku WS ditangkap pada 20 Desember 2017. Pelaku melancarkan aksi dengan modus memiliki ilmu kebal. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menyodomi 41 anak. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai hukuman kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya