Naik Angkot ke Sekolah, Dua Siswi Depok Disandera Penodong

Pelaku penodongan dua siswi di angkot
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Dua siswi SMA di Depok, Jawa Barat diduga disandera seorang pria di dalam angkutan kota di Depok, Rabu, 17 Januari 2018.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Data yang dihimpun VIVA menyebutkan, dua korban adalah Kharisma (15) dan Neisa (14). Kejadian bermula ketika mereka hendak berangkat sekolah naik angkot di Jalan Kartini. Awalnya, perjalanan berlangsung mulus seperti biasa. Namun setelah sejumlah penumpang turun, seorang pria yang juga menumpang angkot itu bertindak kasar.

Pelaku menodongkan obeng dan meminta uang beserta hand phone kepada korban. Salah satu korban yang panik dan ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan membuka kaca jendela angkot, meminta bantuan seorang pengendara motor wanita.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

“Pelaku ngancam kami, dia nyuruh tutup lagi kacanya. Saat itu ada ibu-ibu yang ngeliat berusaha tolong kami tapi pelaku todong sopir angkot juga, suruh cepat jalan,” kata Neisa kepada wartawan.

Lantaran takut,  pengemudi angkot memilih tancap gas. Saat angkot di depan ITC Depok, Jalan Margonda, polisi di sana melihat ada yang tidak beres. Pelaku bernama Jaksen Samuel (29) itu akhirnya ditangkap. “Untung ada pak polisi, pelaku akhirnya berhasil tertangkap. Di situ rame orang-orang pada ngepung dia juga,” katanya.  

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel dan uang korban senilai Rp36 ribu. “Itu uang jajan yang saya kumpulin. Saya trauma, takut," ujarnya.

Sementara Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh salah seorang petugas yang tengah mengatur lalu lintas. “Pada saat kejadian ada anggota kami yang sedang mengatur lalu lintas. Karena curiga dan melihat ada yang tidak beres akhirnya dikejar. Benar saja, di dalam ada dua siswi yang menjadi korban kejahatan," ujarnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan terancam pasal 368 tentang perampasan. Kasusnya sedang kami dalami," kata Didik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya