KPK Dalami Aliran Uang Kontraktor ke Bupati Kukar

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran uang dari sejumlah kontraktor kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Para kontraktor itu diduga menggarap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor (kepada Rita Widyasari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2018.

Penelusuran aliran uang dari kontraktor kepada Rita melalui pemeriksaan empat saksi yang hadir pada hari ini. Mereka, antara lain Agus (pengurus PT Aset Prima Tama), Budi (PT Budi Indah Mulia Mandiri), Bambang (pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda), dan Budi (pengurus PT Budi Bakti Prima).

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Lima saksi lain, yaitu Salim (pengurus PT Gunakarya Nusantara), Wondo (pengurus PT Taman Sari Abadi), Ipung (pengurus PT Yasa Patria Perkasa), dan Yakob (pengurus PT Karyatama Nagasari) mangkir dalam pemeriksaan itu.

"Sedangkan saksi Bambang Mustaqim, General Manager PT Hutama Karya, pemeriksaannya dijadwalkan ulang Jumat (26 Januari 2018)," kata Febri.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

KPK telah memeriksa 90 orang saksi untuk tersangka Rita Widyasari atas sangkaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditengarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 sebesar Rp436 miliar.

Dalam kasus suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun untuk pemberian izin operasi bagi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sedangkan untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya