Nama Dua Jenderal Pj Gubernur Usulan Polri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, munculnya dua nama jenderal Polri yakni Muhammad Iriawan dan Martuani Sormin sebagai penjabat (Pj) gubernur di dua daerah adalah atas usulan kepolisian. 

Top Trending: Jenderal Keturunan Raja hingga Kakek Tua Lecehkan Bocah di Masjid

Meskipun Tjahjo menjelaskan, nama itu keluar merespons permintaannya kepada otoritas terkait untuk menunjuk perwakilan yang akan ditempatkan di posisi tersebut. 

"Saya tidak minta loh. Saya minta ke institusi, pada kapolri, ke menkopolhukam, kepada kementerian lain saya minta. Yang ngusulkan (nama) yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dengan Intelkam Polri di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2019.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua

Secara lisan, kata Tjahjo, Polri memang sudah mengajukan dua nama jenderal tersebut. Namun, secara tertulis belum.

Ia menambahkan, nantinya, usai menerima nama-nama tersebut, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara.

Muncul Isu Bakal Gabung ke PPP, Komjen Boy: Saya Belum Purna

"Keppres (keputusan Presiden) soal nanti disetujui apa tidak, ya terserah mensesneg yang siapkan keppresnya," ujarnya.

Mengenai munculnya kontroversi dua nama jenderal menjadi pejabat sementara gubernur, politikus PDIP ini menyebut dirinya tidak bisa menolaknya. Sebab, ia mengacu pada dasar hukum yang ada dan sudah pernah ada jenderal aktif menjabat sebagai penjabat gubernur.

"Ya enggak (boleh) nolak dong. Dasar hukum yang kami punya clear kok. 2016 saya melantik Irjen Pol Carlo Tewu dari polisi dan pada saat itu tidak mengundurkan diri," katanya.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan permendagri, Tjahjo menjelaskan, pejabat eselon satu dan pejabat di bawah kementerian serta lembaga bisa diusulkan menjadi penjabat gubernur.

"Semua Polri tidak masalah. Semua pegawai Kemendagri tidak masalah. Tidak mungkin semua eselon I kami limpahkan. Keputusan terakhir di Istana. Saya hanya mengajukan, mencermati dinamika perkembangan yang ada dan aturan UU yang saya yakini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya