KPK Hibahkan Dua Mobil Hasil Korupsi ke Rupbasan Jakut

Mobil sitaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil penanganan perkara KPK kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Barang rampasan tersebut berupa dua buah mobil yang berhasil disita dari kasus pencucian uang yang menjerat Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan (Erwan Prasetyo) yang selama ini kalau rapat dan kalau diundang ke mana-mana itu dia pakai ojek online," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Penyerahan dua mobil jenis Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH tersebut dilakukan di lobi kantor KPK oleh Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie dengan Wahidin.

Satu unit Toyota Hilux berwarna hitam ini adalah barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurna. Sedangkan dan satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara. "Saya kira seorang unit setingkat Kepala Rupbasan masih pakai ojek online terus, tak layak," kata Wahidin.

Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini dapat memperlancar serta meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga menyatakan akan memberikan inventaris kepada Rupbasan lainnya dari hasil rampasan KPK.

Menurut Irene Putrie, penghibahan dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011. Sehingga tidak menabrak aturan.

"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu terkait lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene.

Kriteria Kemenkeu

Selain kepada Rupbasan, jaksa senior KPK itu juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lain yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan itu sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.

"Ada juga beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Pada Prinsipnya, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kami memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.

Sebelumnya, KPK mengibahkan satu unit bus milik Djoko Susilo ke Pemkab Bantul, Yogyakarta. Kemudian, KPK juga menghibahkan rumah milik mantan Kakorlantas Polri itu ke Pemkot Solo untuk dijadikan museum batik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya