Adu Cepat, KPK Kabarnya Telah Lengkapi Kasus Fredrich Yunadi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, (tengah) usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan terdakwa Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pelimpahan itu tetap dilakukan meski mantan pengacara Setya Novanto itu tengah mengajukan praperadilan atas statusnya tersangka menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku belum mengetahui kasus kliennya telah dilimpahkan. Namun, ia meyakini gugatan yang diajukan pihaknya tak akan gugur meski Fredrich akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (Pengadilan Tipikor Jakarta) ada mekanismenya berapa hari baru dapat disidangkan. Jadi tidak otomatis gugur, tunggu dulu. Kami lihat persidangan di sana kapan digelarnya," kata Refa ketika dikonfirmasi awak media, Jumat, 2 Februari 2018.

Refa menilai, langkah KPK terkesan terburu-buru dalam menangani kasus kliennya. Dia ingin melihat keseriusan KPK, dengan menghadiri sidang praperadilan perdana kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 Februari 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Iyalah (terburu-buru), kami lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," ujarnya.

Diketahui, selain Fredrich, dalam perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP ini, KPK juga menjerat dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis Setya Novanto.

Fredrich Yunadi melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di KPK. Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan proses penyelidikan KPK yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.

Selain itu, mantan pengacara Budi Gunawan ini juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya