KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Fredrich Ditunda

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak berlangsung lama. Sidang hanya berlangsung 15 menit lamanya.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam sidang perdana ini, pihak KPK tidak hadir. Mereka hanya diwakili seorang pria yang tidak ada kewenangannya mengikuti sidang.

"Dari termohon hanya utusan dari KPK," kata Hakim Tunggal Ratmoho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Februari 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Karena hanya membawa surat saja, Hakim Tunggal Ratmoho meminta pria tersebut menyerahkan surat bukan kepadanya dalam persidangan. Namun, ditujukan pada bagian umum Pengadilan Negeri Jaksel. Dari sana, surat baru akan diteruskan ke hakim yang menangani.

"Kalau ada surat itu sampaikan ke bagian depan di bagian umumm dari situ di disposisi dari ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim yang bersangkutan," tutur Hakim Tunggal Ratmoho.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Kemudian, pada akhirnya sidang pun ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir sehingga tak dilanjutkan. Sidang baru akan dilanjutkan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

"Berarti termohon tidak bisa hadir. Untuk itu seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kami akan memanggil satu kali lagi termohon Senin 12 Februari 2018 hadir kembali di persidangan," kata dia menyudahi.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, (tengah) usai diperiksa KPK.

Foto: Fredrich Yunadi pakai baju tahanan KPK.

Fredrich Yunadi menggugat atas penetapan tersangkanya di KPK. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatan, kliennya mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.

Selain itu, mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah memiliki sejumlah dalil dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan Fredrich.

"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu 31 Januari 2018.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya