Auditor BPK Didakwa Terima Harley Davidson dan Karaoke

Auditor BPK Sigit Yugoharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, Sigit Yugoharto didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menerima satu unit motor gede jenis Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 dari General Manager PT Jasa Marga Tbk, Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Rp1,9 Miliar Agar Dapat WTP

Dalam dakwaan Jaksa, Sigit juga didakwa telah menerima fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.

"Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, ketika bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.?

KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap BPK

Menurut Jaksa KPK, hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Tbk, Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

"Hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri yang juga sebagai pemeriksa BPK," kata Jaksa.

Dalami Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Temukan Kejanggalan

Sigit sendiri merupakan ketua tim PDTT atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan investasi pada PT Jasa Marga Tbk, Cabang Purbaleunyi. Anggota timnya terdiri dari 10 orang.

Tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran senilai Rp3,1 miliar dan disinyalir merugikan perusahaan senilai Rp4,6 miliar pada pekerjaan 2015.

Adapun tahun 2016 diduga telah mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp5,9 miliar. Selanjutnya, temuan itu disampaikan kepada Setia Budi.

Setelah itu, Setia Budi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setia Budi menyiapkan dana sebasar Rp50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut.

Kemudian tanggal 10 Agustus 2017, Setia Budi bertemu dengan Sigit di Food Court Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk membicarakan klarifikasi yang telah dilakukan PT Jasa Marga.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa dan Setia Budi juga membicarakan sepeda motor Harley Davidson," kata Jaksa Ali.

Akibat perbuatannya, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya