Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan

Polisi olah TKP kecelakaan yang menewaskan Produser RTV
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

Pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan sadar tak dipengaruhi minuman beralkohol dan narkoba. Namun, pihak kepolisian akan tetap melakukan test urine. "Sadar tapi tetap diperiksa urinenya," katanya.

img_title Penabrak Produser RTV hingga Tewas Serahkan Diri ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan  pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi olah TKP kecelakaan di Jakarta

Tabrak Produser RTV, Sopir SUV Lagi Kejar-kejaran Vs Pemotor

Tapi polisi belum tahu kecepatan mobil saat menabrak korban.

img_title
VIVA.co.id
12 Februari 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut