Penabrak Produser RTV Resmi Ditahan
Minggu, 11 Februari 2018 - 14:46 WIB
Sumber :
- VIVA / Eduward Ambarita
Pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan sadar tak dipengaruhi minuman beralkohol dan narkoba. Namun, pihak kepolisian akan tetap melakukan test urine. "Sadar tapi tetap diperiksa urinenya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Tabrak Produser RTV, Sopir SUV Lagi Kejar-kejaran Vs Pemotor
Tapi polisi belum tahu kecepatan mobil saat menabrak korban.
VIVA.co.id
12 Februari 2018