Pasal MD3 Bikin DPR 'Perkasa', Ini Respons Jokowi

Presiden Joko WIdodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Jok Widodo angkat bicara mengenai revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau MD3. Diketahui ada beberapa pasal dalam UU tersebut, yang dianggap kontroversial.

img_title Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Ada tiga pasal yang krusial di antaranya, Pasal 245, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut saya," kata Jokowi, beberapa detik ia terdiam, "Ya nanti." Jokowi tidak melanjutkan pernyataannya, dan memilih langsung masuk ke dalam Istana Merdeka.

img_title Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Itu disampaikan Jokowi, usai menerima kunjungan Ratu Maxima, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

Revisi UU MD3 disahkan melalui paripurna DPR pada Senin 12 Februari 2018. Perubahan lain yang dilakukan, dengan menambah tambahan kursi pimpinan DPR yang akan ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

img_title Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Pada Pasal 73 hasil revisi dikatakan, DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi tertentu, dengan meminta bantuan Kepolisian.

Pasal 122, yang merupakan pasal tambahan, bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diberi wewenang.

Pasal 73:
Ayat (5) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa, dan

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili badan hukum dan atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Ayat (6) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.

Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 122 huruf K

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut