Hidup Pilu Ibu Tua yang Digugat 4 Anaknya di Bandung

Ilustrasi ibu dan anak.
Sumber :
  • Pixabay/sabinevanerp

VIVA – Tergugat kasus perdata, Cicih menyayangkan sikap empat anaknya yang tega menggugatnya ke ranah hukum akibat terjualnya lahan 84 Meter persegi di Jalan Embah Jaksa nomor 19 RT 01/01 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

Padahal empat anaknya itu menurut dia sudah mendapatkan hak waris pada tahun 1990 dari ayah mereka yakni almarhum S.Udin antara lain mendapatkan aset lahan hingga sawah.

"Saat masih ada, dia sudah bagi itu sekitar 1990. Enggak pernah ngasih uang, kalau sakit enggak pernah nengok, tapi kan harus tetap hidup. Rumah ini sebagian dijual," ujar penasehat hukum Cicih, Agus Sihombing soal perilaku anak-anak Cicih kepada wartawan di Bandung Jawa Barat, Selasa 20 Februari 2018.

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Menurutnya, yang harus dipermasalahkan yaitu tak adanya perhatian empat anaknya selama hak waris diberikan almarhum. Lanjut Agus, lahan terpaksa dijual untuk biaya hidup tergugat. Bahkan sejak tahun 2000, empat penggugat itu dianggap tidak pernah memberikan perhatian kepada Cicih yang diketahui selama ini hidup sendirian.

"Menyayangkan anak menggugat ibu kandung karena menjual sebagian rumah karena butuh biaya hidup. Artinya kalau ibu kita salah ngapain digugat? Kayak kita sebagai anak enggak punya salah aja sama ibu," katanya.

Ketua KPPS di Bandung Meninggal Dunia

"Saya sudah coba damaikan tapi tidak ada titik temu. Kalau dia ingin dianggap anak, sapa dong, sayangi dong. Saya undang untuk perdamaian di rumah, empat-empatnya enggak datang. Padahal dia (empat penggugat) yang minta," lanjut Agus.

Sebelumnya, empat anak menggugat ibu kandungnya atas masalah kepemilikan hak waris bangunan. Si ibu yang bernama bernama Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar.

Empat anak Cicih itu mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2018. Para penggugat yaitu Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah.

Mereka menggugat karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya S Udin kepada anak-anaknya seluas 84 meter di Kota Bandung.

Ai Sukawati dan tiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya