Tersangka dan Barang Bukti Sabu 1,6 Ton Tiba di Jakarta

Empat ABK kapal pengangkut narkotik jenis sabu 1,6 ton di Batam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam ke Jakarta, pada hari ini Sabtu, 24 Februari 2018.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, tersangka asal warga negara asing dan barang buktinya saat ini telah tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang.

"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," kata Eko saat dikonfirmasi.

Cerdik Tapi Apes, 2 Pria Ini Selundupkan Nasi Campur Narkoba ke Lapas Kediri

Eko menjelaskan, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar di balik penyelundupan narkoba tersebut. "Nanti pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," kata Eko.

Sementara itu, Eko mengungkapkan saat ini petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Freezer atau tempat pendingin pada Kapal tersebut.

2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

"Baru dimulai kembali kerja yaitu memeriksa bagian dalam Freezer kapal dengan memilah-milah dan meneliti satu per satu barang barang," kata Eko kepada wartawan, Sabtu 24 Februari 2018.

Dalam melakukan penggeledahan terhadap Kapal bernama Win Long BH 2998 itu, pihaknya menerjunkan anjing pelacak atau K9 dari pihak Bea dan Cukai Batam. "Melibatkan Anjing Pelacak K-9 untuk melaksanakan pemeriksaan," kata Eko.

Giat Patroli

Di sisi lain, Eko menyatakan telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan patroli di sejumlah perairan Indonesia yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkoba.

Patroli itu dilakukan antara lain,  Aceh Pidie, Aceh utara, Aceh timur, Aceh Tamiang, Aceh Langse, Asahan (Tanjung balai asahan), Rantau Prapat (tanjung Ledong), Riau dan sekitarnya, Palembang, Bangka Belitung, Batam, dan Lampung.

Sebelumnya, satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.

Dalam penangkapan itu, Polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

Setelah melakukan penangkapan, Eko menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan Narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang.

"Melakukan pengecekan sampel badang bukti ke laboratorium forensik. Melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan pemberkasan," ujar Eko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya