Kejagung Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Kementan

Pertanian/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2018.

Kedua tersangka itu, yakni AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Kemudian, tersangka lainnya atas nama SL yaitu Direktur CV. Cipta Bangun Semesta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.506.454.377,65.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini sebanyak 25 saksi sudah diperiksa," katanya.

Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp24.000.000.000.

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Kedelai yang Bikin Harga Melambung

Penerima bantuan tersebut, untuk empat wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok,  Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.

Bahwa jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Kementan Pede Perkebunan Sumbang Pertumbuhan Terbesar Akhir 2020

Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.

Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/ kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang.

Soal Stok Beras Nasional, Mentan Jamin Aman hingga Juni 2021

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI terhadap kegiatan pengadaan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.506.454.377,65.

Gudang jagung

Jagung Pemberian Kementan Buat Peternak Dikritik karena Ini

Diketahui, jagung dari Kementan tersebut memiliki kadar air 25-29 persen. Sementara standar kadar air jagung layak untuk pakan ayam hanya 15 persen.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2021