Giliran Siapa Lagi Dieksekusi?

Sejumlah anggota polisi bersiaga di Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Sinyal eksekusi mati kembali diluncurkan oleh pemerintah. Meski belum menyebut kapan waktu pelaksanaan, hukuman mencabut nyawa ini pasti bergulir.

"Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kami laksanakan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis, 1 Maret 2018.

Sejak 2015, Indonesia memang sudah menerapkan eksekusi mati untuk para bandar narkoba yang telah mendapatkan putusan tetap.

Setidaknya dalam dua tahun, 2015-2016, total ada 18 orang yang dieksekusi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Eksekusi mati menuai kecaman internasional dan dalam negeri. Indonesia dinilai arogan dan dianggap tidak akan bisa memberi efek positif untuk menekan pengguna narkoba, yang diklaim telah menyebabkan kematian 50 orang sehari.

"Pemerintah harus moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin banyak potensi pelanggaran HAM," ujar peneliti Institute for Criminal Justtice Reform Erasmus AT Napitupulu.

Pemakaman terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu.

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

Desakan moratorium hukuman mati, ujar Erasmus, juga berdasarkan fakta munculnya pelanggaran HAM dalam kasus pidana mati. Makanya, pemerintah diminta membentuk tim independen yang mengulas putusan-putusan terpidana mati untuk melihat adanya potensi ketidakadilan peradilan dan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman pidana mati.

Meski begitu, pemerintah sepertinya acuh. Eksekusi mati besar kemungkinan berlanjut. Sejumlah narapidana yang mendapat vonis mati pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak tahun lalu.

Bunuh Kekasih Asal Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura

Lalu, giliran siapa lagi?

Bai Tianhui, mantan manajer bank pemerintah Tiongkok yang divonis mati

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

Pengadilan Tiongkok pada Selasa, 28 Mei 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabatnya karena menerima suap atau tindak pidana korupsi dalam jumlah sangat besar

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024