Pemuda Pelempar Rokok kepada Orang Utan Serahkan Diri

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Bandung pada Jumat, 9 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Seorang pemuda pelempar sebatang rokok kepada orang utan di Kebun Binatang Bandung menyerahkan diri kepada polisi pada Kamis, 8 Maret 2018.

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Pemuda berinisial D itu lebih dulu mendatangi Kebun Binatang untuk meminta maaf atas kesalahannya kepada para petugas di sana. Setelah itu dia menyerahkan diri kepada polisi di Markas Kepolisian Resor Kota Bandung, lalu ditahan.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, menjelaskan langsung duduk perkara itu kepada pers di Bandung pada Jumat, 9 Maret 2018.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Berdasarkan keterangan D, kata Agung, peristiwa itu terjadi pada Minggu pekan lalu. Waktu itu D sedang bersama keluarganya bertamasya ke Kebun Binatang. Tak diketahui peristiwa apa yang melatarbelakangi aksi itu, D spontan saja melemparkan puntung rokok kepada orang utan.

“Pengunjung memberikan puntung rokok dengan cara dilemparkan ke orang utan. Itu puntung, karena rokok itu sudah dinyalakan dan diisap oleh D," kata Agung.

Viral Video Orang Utan Berjalan di Proyek Kutai Timur, Tampak Badannya Kurus Kering

Setelah kejadian itu, polisi mendapat laporan dari manajemen Kebun Binatang. Tak lama kemudian, aksi D yang kebetulan direkam oleh kamera pengunjung lain menyebar luas di media sosial.

"Kapolrestabes (Bandung) langsung mengecek ke Kebun Binatang Bandung, peristiwa itu terjadi benar. Lalu kami melakukan langkah-langkah penyelidikan melalui cyber, dan kita temukan yang melempar rokok berinisial D," ujarnya.

Polisi akan menjerat D dengan pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan binatang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama tiga bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya