Sudah Terpidana, Orang Dekat Akil Jadi Tersangka Lagi

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Muchtar yang disebut-sebut orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar itu kali ini dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Kali ini KPK kembali menetapkan ME (Muchtar Effendi) sebagai tersangka. KPK temukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Maret 2018.

Berdasarkan putusan perkara Akil Mochtar dan putusan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzanna serta putusan mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masitoh, Muchtar diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak terkait sengketa pilkada di MK.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Muchtar menerima titipan uang untuk Akil Muchtar sebesar Rp10 miliar dan US$500 ribu dari Budi Antoni dan Suzanna terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK. Sementara dari Romi Herton dan Masitoh, Muchtar diduga telah menerima titipan uang sebesar total Rp20 miliar secara bertahap terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Dari total Rp35 miliar yang diterimanya ini, ME diduga menyerahkan sebesar Rp17,5 miliar kepada Akil Mochtar dan mentransfer sebesar Rp 3,8 miliar kepada CV Ratu Samagat.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sedangkan sisanya atau sebesar Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar Effendi atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset. 

"Tersangka ME diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Muchtar disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menduga Muchtar Effendi berperan selaku gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Muchtar diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi.

Beberapa waktu lalu, KPK telah menyita sekitar 25 unit mobil yang berkaitan dengan Muchtar.  Kasus ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Muchtar.

Diketahui, Muchtar telah menjadi terpidana atas perkara memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dalam perkara itu, MA telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaire tiga bulan.

Selain itu KPK juga telah menjerat Muchtar sebabai tersangka suap atas sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya