DPR Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menekankan, harus ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi. Sehingga, individu memiliki kontrol terhadap data pribadinya.

Seperti diketahui, pentingnya keamanan data pribadi masyarakat mencuat setelah menyebarnya isu ada kebocoran data registrasi kartu prabayar saat ini. 

"Yang kurang dan kami dorong ketika terakhir rapat kerja dengan Kominfo agar memberikan proteksi data pribadi. Kami dorong UU Perlindungan data pribadi," kata Hanafi dalam diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.

Menurutnya, memang banyak masyarakat yang menyampaikan masalah ini secara langsung ataupun tak langsung. Sementara secara regulasi sebenarnya ada 32 UU yang menyinggung soal data pribadi.

"Ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), perpajakan, keamanan, kearsipan. Sebagian besar kalau dirunut satu-satu semangatnya mengenai data collection, akses data," tambahnya. 

Dia menjelaskan memang sudah ada peraturan Kementerian Kominfo terkait dengan masalah ini. Tapi, UU dinilai lebih bisa menjamin penegakan hukum. 

"Belum ada UU perlindungan data pribadi yang menjamin masyarakat betul-betul mempunyai kontrol terhadap data pribadi. Ini pekerjaan rumah besar kita," ungkapnya.

Menurutnya, di Singapura, Malaysia, Eropa, dan Vietnam saja sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi. Karena itu, pembahasan UU ini pun terus di dorong DPR. 

Pemerintah Diminta untuk Transparan

"Sebaiknya kita tak lagi mengutamakan akses meminta data pribadi atau data collection tapi data protection harus kita ke depankan," tegasnya. 

Perlindungan data pribadi.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Menerapkan perlindungan data pribadi bukan tugas yang mudah. Diperlukan banyak faktor untuk mengaktifkannya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024