Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Diperiksa KPK

Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (kedua kiri) mengenakan rompi KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah hakim terkait suap di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang.

Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap Hakim Yuffery F. Rangka dan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, terkait kasus dugaan penerimaan suap oleh sesama rekannya yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Hakim Widya tercokok oleh aparat KPK dalam operasi tangkap tangan, Senin, 12 Maret 2018.

"Kami ingin menggali dan melihat bagaimana proses persidangannya atau keputusan itu diambil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 20 Maret 2018.

Sebelumnya, pemeriksaan hakim bernama Hasanuddin juga baru dilakukan, Senin kemarin, 19 Maret 2018.

Febri menyatakan, alasan diperiksannya sejumlah hakim hanya ingin mengetahui sistem cara kerja pengadilan menangani sebuah perkara.

Dalam kasus ini, seorang advokat bernama HM Saipudin memberi imbalan uang sebesar Rp30 juta melalui Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika. Uang diberikan dalam penanganan kasus perkara perdata.

"Posisi penggugat dan tergugat sebenarnya kan cukup jelas, dan sejak awal diduga pihak panitera sudah menyampaikan informasi kepada kuasa hukum tergugat bahwa gugatan akan ditolak. Kami perlu klarifikasi beberapa hal terkait itu," kata Febri.

KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap Hakim MA

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu, Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim PN Tangerang, Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang, Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan Agus Wirano dan Saipudin diduga memberi suap atas pengurusan perkara perdatan di PN Tangerang.

Gugat KPK ke Praperadilan, Hakim Agung Gazalba Saleh Klaim Tak Pernah Terima Suap

Suap dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp7,5 juta. Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp22,5 juta.

Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Agus serta Saipuidin dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

CCTV Dipasang di Seluruh Sudut Kantor MA, Cegah Hakim-Panitera Main Perkara

"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018. (ase)

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2023