Emosi, Fredrich Yunadi Tunjuk Jaksa Menipu Ingin Buka CCTV

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi meluapkan emosinya dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto itu berbicara sangat keras sambil menunjuk-nunjuk jaksa KPK karena tidak terima langkah jaksa yang hendak memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, rekaman CCTV tak dapat dijadikan alat bukti berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fredrich pun meminta jaksa tidak menipu dengan menggunakan CCTV sebagai alat bukti.

"Ini (alat bukti) perkara Setya Novanto, bukan kasus saya pak. Jadi dalam hal ini jangan menipu pak," kata Fredrich menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Tak terima disebut menipu, jaksa KPK Moch Takdir Suhan meminta Fredrich menghormati jalannya persidangan dan tidak menyimpulkan penggunaan alat bukti.

"Jadi bapak menyimpulkannya nanti ya," kata Takdir.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Belum selesai Takdir bicara, Fredrich langsung menyela. Ia menilai itu bukan penyimpulan tapi berdasarkan putusan konstitusi.

"Bukan menyimpulkan, ini fakta. Ada putusan MK, emang kami buta huruf apa," kata Fredrich dengan lantang.

Ketua majelis hakim pun langsung memotong pernyataan Fredrich. Hakim meminta jaksa maupun tim kuasa hukum dan Fredrich kembali ke tempat duduk masing-masing.

Meski begitu, hakim mempersilakan jaksa menuturkan rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau tertanggal 16 November 2017. Hakim juga meminta tim kuasa hukum menuangkan keberatannya dalam surat pembelaan atau pledoi nanti.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya