Muncikari Ini Punya Trik Hindari Razia Polisi Syariat Aceh

Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang Rp4 juta dari germo PSK online yang ditangkap di Aceh Besar, Aceh, pada Jumat, 23 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Polisi membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh pada Kamis dini hari. Ditangkap seorang germo atau muncikari dan tujuh perempuan seks komersial atau PSK di sejumlah hotel/

Sang muncikari yang bernama Royan Saputra mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Ia menggunakan aplikasi media sosial untuk menawarkan PSK binaannya kepada pria hidung belang.

Ia memasang tarif Rp2 juta per sekali kencan. Dari tarif itu, ia mendapat komisi Rp500 ribu sampai Rp 600 ribu. Namun itu bisa bertambah sesuai kesepakatan dengan para PSK.

“Pengakuannya bisa sampai lima ratu ribu-enam ratus ribulah satu kali kencan. Tapi kesepakatan dia (germo) dan perempuannya juga. Ya, bisa saja lebih,” kata Kepala Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 Maret 2018.

Tujuh PSK yang ditangkap polisi di sejumlah lokasi di di Aceh Besar dan Banda Aceh saat digelandang ke kantor polisi Banda Aceh pada Jumat, 23 Maret 2018.

Royan Saputra merasa lebih leluasa menjajakan para PSK asuhannya melalui sistem online. Dia biasanya lebih dulu mengirimkan foto PSK anak buahnya kepada calon pelanggan sebelum bertransaksi. Dia hanya perantara antara pelanggan dengan PSK.

Ia juga diketahui kerap bergonta-ganti lokasi transaksi atau kencan bagi PSK dan pelanggannya. Itu untuk menghindari razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat Islam di Aceh).

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk membongkar jaringan prostitusi online lain yang masih beroperasi di Aceh.

Pergi ke Salon Oma di Bekasi, ABG Malah Dijual Lewat MiChat

Delapan orang yang ditangkap itu ialah, antara lain Royan Saputra (28 tahun) sebagai germo dan PSK berinisial AYU (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) dan MJ (23). Tujuh di antara mereka masih berstatus mahasiswa, sedangkan AYU pekerja wiraswasta.

KH M Cholil Nafis

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Haji (KH) Cholil Nafis mengatakan, Salat Id yang dilakukan jemaah Aolia tidaklah sesuai syariat Islam.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024