Dicubit Ibu Kandung Hingga Kritis, Bayi 1,5 Tahun Meninggal

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Bayi bernama Calista akhirnya tutup usia di RSUD Karawang. Bayi perempuan usia 1,5 tahun itu meninggal usai beberapa hari mengalami koma akibat dianiaya ibu kandung, Sinta (27 tahun).

"Ya betul (Calista meninggal), tadi sekitar pukul 09.55 WIB," ujar Kapolres Kerawang, AKBP Hendy F Kurniawan, kepada VIVA, Minggu 25 Maret 2018.

Kondisi yang terus menurun menyebabkan bayi Calista tak tertolong. Selama masa perawatan, bayi Calista memang menggunakan alat bantu pernapasan.

Sebelumnya, Sinta yang merupakan seorang ibu berusia 27 tahun tega menganiaya anak kandungnya bernama Calista yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma. Penganiayaan ini terjadi di Kampung Lolik, RT 002/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Hendy mengatakan, sang ibu melakukan penganiayaan terhadap bayinya sejak Februari hingga Maret 2018.

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (ibu korban) berupa pukulan dan cubitan di tangan, kaki, kepala dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy kepada VIVA, Kamis 22 Maret 2018.

Terakhir, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mendorong hingga korban terjatuh dan kepala korban bagian belakang membentur rak piring.

"Kemudian satu hari setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Sampai saat ini korban dirawat di RSUD Karawang," ujarnya.

Penemuan Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Cengkareng

Usai mendapatkan laporan tersebut pada 19 Maret lalu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ibu korban. Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena masalah ekonomi.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," katanya.

Ibu 'Hedon' Tinggalkan Anak Seminggu di Apartemen hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 (2) dan (4) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih di bawah umur maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," ujarnya. (one)

Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas Dalam Kardus
Ilustrasi Bayi Baru Lahir (Doc: Marocco World News)

Biadab, Bayi Tewas Gara-gara Ditinggal Ibu Kandungnya Liburan 10 Hari

Menurut dokter dari perwakilan medis Cuyahoga, mengatakan bahwa korban mengalami kelaparan serta dehidrasi parah akibat kelalain sang ibu dan membuat bayi meninggal dunia

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024