Nama Patrialis Disebut di Sidang Kasus Suap Bupati Kukar

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar di persidangan perdana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA –  Nama mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar muncul dalam persidangan perkara suap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartaegara, Rita Widyasari.

Patrialis disebut berkaitan dalam perkara suap untuk bebaskan mantan Bupati Kukar, Syaukani Hassan Rais yang dipenjara karena kasus korupsi. Syaukani sendiri adalah ayah dari Rita Widyasari.

Hal itu diungkapkan General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto, saat bersaksi untuk terdakwa Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.

"Patrialis Akbar itu namanya disebut di situ. Insya Allah, saya kenal dekat. Beliau sekarang sudah dipenjara, dan beliau juga korban. Jadi, disebut namanya," kata Hanny.

Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa catatan di dalam ponsel Blackberry milik Hanny. Salah satunya itu berisi catatan pemberian uang senilai Rp5 miliar dari Abun kepada Rita.

Uang yang diberikan pada 5 Agustus 2010 itu, rencananya akan digunakan untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut Pak Abun, Rp5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," kata Hanny.

Menurut Hanny, Abun pernah memerintahkannya untuk mencatat pemberian uang tersebut. Uang ditransfer ke rekening Abun kepada rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari.

Hanny mengatakan, saat itu Abun menjelaskan upaya pembebasan dilakukan melalui Patrialis Akbar. Namun, dia sendiri tidak dapat memastikan hal tersebut.

Penyuap Bupati Kukar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021