Staf BCA Ungkap Kiriman Rp6 Miliar ke Kerabat Bupati Kukar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) menjalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Pegawai Bank Central Asia, Anfonius Liem, dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan terdakwa Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 April 2018.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Dalam persidangan, Liem membenarkan bahwa terjadi pengiriman uang dari rekening Abun kepada rekening milik Noval El Farveisa. Noval adalah sepupu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Ada transfer dari Bapak Hery Susanto Gun ke Bapak Noval, nomor rekeningnya sama," kata Liem.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Menurut Liem, nominal pengiriman uang sebesar Rp6 miliar. Menurut tim jaksa KPK, uang itu digunakan untuk keperluan membeli rumah. Namun, hal tersebut dibantah oleh Noval yang juga dihadirkan dalam persidangan.

Noval mengaku tidak mengetahui bahwa uang itu berasal dari Abun.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Sementara itu, Abun mengakui ada pembukaan rekening di Bank BCA di Samarinda. Namun, dirinya membantah mengirim uang sebesar Rp 6 miliar kepada Noval.

"Saya tidak kenal Noval, makanya saya juga bingung," kata Abun.

Dalam kasus ini, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto memberikan Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya