Kuli Bangunan Sakit Kelamin Setubuhi Bocah

Tersangka pencabulan saat dirilis polisi di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Derita dialami ZN (8 tahun), warga kawasan Wonokromo Kota Surabaya, Jawa Timur. Bocah perempuan itu disetubuhi secara paksa oleh seorang kuli bangunan asal Rembang, Jawa Tengah, berinisial SN (23 tahun). Bikin geregetan, saat beraksi pria ceking itu menderita penyakit kelamin.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Peristiwa memilukan itu terjadi pada suatu siang 10 Maret 2018. Saat itu, korban bersama temannya berinisial SF tengah bermain di sebuah rumah kosong yang direnovasi tersangka SN. Tak lama kemudian, SF pamit keluar. Tinggallah tersangka dan korban di rumah tersebut.

Entah setan mana lewat, tersangka mendadak bernafsu. Dia kemudian menidurkan korban dan menyetubuhinya.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

"Korban kesakitan dan tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar, pada Rabu, 28 Maret 2018.

Hal yang membuat miris, hasil visum dari rumah sakit, ternyata tersangka tengah menderita penyakit kelamin saat menyetubuhi korban. Masih diselidiki apakah korban ikut tertular penyakit tersangka.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Kuli Bangunan Sakit Kelamin Setubuhi Bocah

Tersangka menolak disebut mengancam saat menyetubuhi korban. Ia mengaku bernafsu, ketika menggendong korban. Tak tahan, tersangka lantas menidurkan korban di atas lantai dan menodai bocah ingusan itu. "Saya tidak mengancam," bantahnya.

Apapun alasannya, tersangka SN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Ia ditahan dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya