Dua Calon Wali Kota Malang Ditahan KPK, Debat Bakal Sepi

KPU Kota Malang memanggil tim pemenangan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang pada Kamis, 29 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Malang bingung gara-gara dua dari tiga calon wali kota menjadi tersangka korupsi dan sekarang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab semua pasangan calon diagendakan mengikuti debat kandidat pada 7 April 2018.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Dua calon yang ditahan adalah Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban. Mochamad Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud yang diusung PKB, Gerindra, dan PKS. Sementara itu, Ya'qud Ananda Gudban pasangan Ahmad Wanedi diusung PDIP, PPP, Hanura, PAN, dan Nasdem.

Anton dan Ananda Gudban ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 pada Selasa, 27 Maret 2018. Keduanya ditahan selama 20 hari dan jika masih diperlukan masa penahanan akan diperpanjang.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

Mochamad Anton, wali kota nonaktif Malang, mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta pada Selasa, 27 Maret 2018.

KPU memanggil semua tim pemenangan pada Kamis, 29 Maret 2018. Tim masing-masing pasangan mempertanyakan mekanisme debat kandidat jika hanya dihadiri calon wakil wali kota.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Jika memungkinkan, KPU Kota Malang akan minta izin KPK agar yang ditahan bisa ikut debat kandidat," kata Zaenuddin, ketua KPU Kota Malang.

KPU Kota Malang akan lebih dulu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Pusat serta KPK untuk membahas izin calon mengikuti debat kandidat.

"Konsultasi ke KPK terkait kepastian calon apakah bisa ikut debat kandidat. Terakhir kami akan rapat pleno untuk memutuskan kepastian jadwal dan mekanisme debat sebelum tanggal 7 (April)," ujar Zaenuddin.

Sesuai peraturan KPU, debat publik wajib diikuti semua pasangan calon sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Jika pasangan calon menolak ikut debat, mereka akan disanksi dengan diumumkan kepada publik.

Jika memang terpaksa tak dapat ikut debat, misalnya, karena sakit harus dibuktikan dengan surat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Jika hanya diikuti wakil saja, itu sebuah risiko; tapi kalau ada yang menolak hadir, akan terkena sanksi," kata Zaenuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya