KPK Diminta Jadikan Boediono Tersangka, JK: Kok Aneh

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan untuk KPK melakukan penyidikan serta menetapkan Wakil Presiden ke-11 Boediono sebagai tersangka terkait perkara Bank Century, sebagai hal yang aneh.

Ganjar Pranowo Berguru Langsung ke Eks Wapres Boediono Soal Pembangunan Ekonomi

JK mengaku tak mengerti mekanisme pra-peradilan yang ditempuh MAKI bisa menghasilkan putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018.

"Bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Ganjar Temui Boediono Belajar Kepemimpinan Hadapi Situasi Dunia yang Cepat Berubah

Menurut JK, mekanisme praperadilan biasanya ditempuh untuk menguji keabsahan sebuah proses hukum, sebelum proses itu berlangsung. Sementara, penyidikan KPK terhadap perkara Bank Century sudah sejak dulu berlangsung.

Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono

Ganjar Bertemu Mantan Wapres Boediono, Bahas Ekonomi dan Kepemimpinan

"Ini perkaranya, katakanlah sudah putus (berjalan), kok diperkarakan? Ini bagaimana? Bagi saya, saya bukan ahli hukum, tapi ini tidak jelas lah, berbeda dari yang biasanya," ujar JK.

Meski demikian, JK meyakini ada mekanisme tersendiri yang memang memungkinkan hal itu terjadi. JK mengaku tidak mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan KPK menyikapi putusan, namun lembaga anti-rasuah itu harus senantiasa menaati hukum dalam melaksanakan seluruh tugasnya.

"Tentu ini semua harus kita hormati, hukum. Tapi harus jelas kenapa terjadi keputusan demikian," ujar JK.

Putusan pengadilan

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.

Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa, 10 April 2018, menyatakan KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Adapun dalam amar putusan praperadilan PN Jaksel, Hakim Efendi Muhtar menyatakan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.

Sebagai pengingat, pada perkara ini, Budi Mulya dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK pada tingkat pertama, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp2,753 miliar.

Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya