Miras Oplosan, DPR Minta Pengoplos Dihukum Berat

Ilustrasi miras oplosan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan tingginya korban tewas akibat minuman keras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan catatan kepolisian, korban akibat minuman oplosan tersebut sudah mencapai ratusan.

3 Warga Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

"Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya, patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 April 2018.

Menurut dia, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan.

Pesta Miras Oplosan Etanol Renggut Nyawa 4 Orang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha Miras

"Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," kata dia.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

3 Mahasiswa Narotama Surabaya Tewas Diduga usai Pesta Miras

“Hukuman lebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” ucap Sahroni.

Sepeti diberitakan media, khusus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu malam, total korban miras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan seorang perempuan.

Sebanyak 38 orang di antaranya tewas. Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jawa Barat menjadi salah satu daerah merah peredaran miras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya