KPK Hibahkan Tanah Fuad Amin ke BPN Bangkalan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa tanah hasil sitaan dari perkara korupsi dengan terpidana mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tanah seluas total 1,7 hektare itu akan digunakan untuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat.
Selain tanah, KPK juga menghibahkan tiga unit mobil sitaan dari perkara Fuad Amin kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, kepada Menteri ATR Sofyan Djalil, dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, di kantor BNP Jatim di Surabaya pada Jumat, 13 April 2018.
Total barang sitaan atau rampasan yang di-PSP (penetapan status penggunaan) itu senilai Rp17 miliar. Rinciannya, sebidang tanah 18.466 meter persegi senilai Rp16,568 miliar di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Madura; satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta; satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta; dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta.
"Ini adalah hasil rampasan terhadap salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK, untuk yang hari ini perkara Bapak Fuad Amin. Apakah masih ada barang-barang yang lain? Masih banyak barang bukti dan nanti masih akan dibicarakan dulu kemana yang paling pas supaya pemakaiannya benar-benar efektif," kata Basaria.
Dia menjelaskan, tidak semua harta rampasan perkara korupsi dihibahkan kepada instansi pemerintah setelah dikuasai negara dan perkaranya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Bisa jadi dilelang, karena KPK juga pernah melakukan itu. Tapi sepanjang dibutuhkan, akan kami utamakan untuk diberikan kepada aparat-aparat terutama yang di daerah," ujar Basaria.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, hibah tanah di Bangkalan dari KPK itu sesuai dengan kebutuhan Kementeriannya. Kebetulan, kata dia, BPN Bangkalan membutuhkan kantor pelayanan yang lebih besar. "Kantor yang sudah ada sangat kecil dan tidak memadai," terangnya.
Vonis Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada Fuad Amin. Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Majelis hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron. Vonis yang sebelumnya 8 tahun diperberat Majelis Hakim PT DKl menjadi 13 tahun penjara.
Sejumlah aset milik Fuad Amin telah dirampas untuk negara. Selain itu, KPK telah menyerahkan uang sitaan dari Fuad Amin sebesar Rp222 miliar yang diduga hasil korupsi ke kas negara. (ren)