Kemenag Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp20 Juta

Suasana ibadah umrah di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

VIVA – Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta.

Bey Machmudin Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Bekasi

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin pada 13 April 2018. 

“Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus dari Kementerian Agama, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 17 April 2018. 

Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan

Arfi menjelaskan, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Di Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Kupas soal Penghulu Era Modern

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya. 

Standar Pelayanan Minimal

Menurut dia, biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air dan dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi akan dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” lanjut dia.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan dan administrasi.

Arfi menegaskan, terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan memedomani KMA ini,” kata dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya