Kalah, Polri Kembalikan Kapal Sitaan Seharga Rp3,5 Triliun

Kapal pesiar Equanimity yang terparkir di perairan Selat Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri adalah tidak sah. Dalam putusan tersebut, Polri diharuskan mengembalikan kapal tersebut.

Lamborghini Punya Produk Baru untuk Kaum Kaya, Tapi Bukan Mobil Sport

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Rudy Heryanto mengatakan, akan mematuhi putusan tersebut dan akan mengembalikan kapal pesiar seharga Rp3,5 triliun tersebut.

"Mengingat bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak mungkin untuk melakukan upaya hukum, maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," kata Rudy di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.

153 Kapal Pesiar Bakal Singgahi Pelabuhan Pelindo III Sepanjang 2019

Rudy mengatakan pengembalian yacht didasarkan pada fakta persidangan yang menyebutkan pemilik kapal adalah Equanimity (Cayman) Ltd. Selain itu, juga tidak ada keterkaitan antara yacht itu dengan kasus 1MDB di Malaysia yang tengah ditangani Bareskrim. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa pemilik kapal pesiar Equanimity yang sah adalah Equanimity (Cayman) Ltd dan tidak ada keterkaitan dengan 1 Malaysian Development Berhad (1MDB)," ucap Rudy.

Butuh 400 Marina, Indonesia Baru Punya Empat

Sebelumnya, Hakim praperadilan Ratmoho dalam putusannya membatalkan surat penyitaan dari Bareskrim Polri. Bareskrim diperintahkan mengembalikan yacht Equanimity yang disita.

"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," kata Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 April 2018.

Hakim menimbang, berdasarkan uraian yang dihadirkan dalam persidangan, pemohon yakni Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.

"Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah," kata hakim.

Lewat pertimbangan hakim, Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, surat diterima dari atase FBI menyatakan bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

"Berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya polri hanya melakukan itu saja," kata hakim dalam amar putusannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya