Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Polisi saat BAP

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penipuan jemaah umrah dengan tiga terdakwa bos First Travel. Dalam sidang kali ini, Senin, 23 April 2018, agendanya adalah mendengar keterangan para terdakwa.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Dalam persidangan, terdakwa Andika Surachman, yang juga merupakan pendiri First Travel mengaku, banyak keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Namun ia dipaksa mengaku lantaran diintimidasi oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Banyak yang berbeda BAP, saat itu saya dalam tekanan, pukulan dan pengancaman. Saya tidak didampingi pengacara,” kata Andika saat memberi kesaksian.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Tak hanya itu, suami dari Anniesa Hasibuan ini juga mengaku sempat diperlakukan kasar oleh penyidik. “Saya ditempatkan di ruangan kecil, saya diintimidasi di Bareskrim,” keluhnya di hadapan hakim.

Selain itu, Andika juga menyalahkan Kementerian Agama (Kemenag) atas kasus yang kini menjeratnya ke ranah hukum. Menurutnya, banyak pihak yang tidak memberinya kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

“Saya menyesal atas kejadian ini karena tidak bisa antisipasi. Sebagai pemimpin perusahaan saya bertanggung jawab. Tapi saya melihat ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya dalam hal ini Kemenag,” kata Andika.

Kemudian, kata Andika, polisi juga dinilai tergesa-gesa dalam menjatuhkan sanksi. “Polisi harusnya mendengarkan apa yang kami sampaikan. Dengan menahan kami peluang jemaah untuk berangkat jadi sangat kecil,” katanya.

Seperti diketahui, tiga bos First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa atas kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan korban ribuan calon jemaah umrah yang kerugiannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar. Adapun dalam aksinya, para terdakwa mengiming-imingi para korban dengan promo umrah murah senilai Rp14 jutaan.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum juga kembali menggelar barang bukti hasil sitaaan di antaranya sederet aksesori mewah seperti kacamata, tas, gelang, ikat pinggang, dokumen hingga senjata laras panjang jenis air softgun dan satu senjata tajam jenis pedang, milik Andika dan Anniesa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya