Polisi Bantah Intimidasi Bos First Travel saat BAP

Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, kakak dan adik bos perusahaan PT First Travel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak membantah pernyataan bos First Travel Andika Surachman yang mengaku diintimidasi saat proses pemeriksaan. Bahkan, ia menepis telah melakukan penganiayaan selama proses penyidikan.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

"Wah itu dia tidak bener itu bicara. Dipukulin katanya? Intinya enggak lah. Tidak mungkin penyidik melakukan itu. Kan dia bolak balik dan diperiksa dan tidak ada tanda-tanda dia dianiaya kan selama penyidikan," kata Herry ketika dihubungi, Senin 23 April 2018.

Herry menambahkan, selama proses berjalannya kasus First Travel banyak yang mengawasi, termasuk awak media. Ia juga menuturkan, selama dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum terdakwa ikut mendampingi.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Selain itu, jenderal bintang satu ini menuturkan, dirinya juga membantah pernyataan suami Anniesa Hasibuan yang menyebut dalam pemeriksaan dilakukan di ruang khusus.

"Bareskrim mana ada ruang pemeriksaan khusus? Semua ruang pemeriksaan biasa di mana semua orang lewat. Tidak ada ruang khusus yang dia sendirian," ujarnya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Namun, Herry mengakui bahwa pemeriksaan sempat dilakukan di ruangan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit). Tapi, hal tersebut dilakukan karena ruang pemeriksaan yang terbatas.

"Mungkin yang dia maksud ruangan khusus ruangan Kasubdit. Biasanya dia diperiksa di ruangan Kasubdit, karena ruangan pemeriksaan kita kan terbatas. Itu bukan ruang khusus. Ruang kerja Kasubdit," ucapnya.

Menurutnya, pernyataan Andika adalah upaya untuk menghindari jeratan hukum. Ia pun merasa iba dengan pernyataan yang menurutnya menipu diri sendiri.

"Dia mau berusaha menghindari jeratan hukum. Kasihan kalau dia ngomong gitu. Enggak ada kepentingannya kami intimidasi dia. Tidak ada untungnya. Dia menipu dirinya sendiri," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penipuan jemaah umrah dengan tiga terdakwa bos First Travel. Dalam sidang kali ini, Senin, 23 April 2018, agendanya adalah mendengar keterangan para terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Andika Surachman, yang juga merupakan pendiri First Travel mengaku, banyak keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Namun ia dipaksa mengaku lantaran diintimidasi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Banyak yang berbeda BAP, saat itu saya dalam tekanan, pukulan dan pengancaman. Saya tidak didampingi pengacara,” kata Andika saat memberi kesaksian.

Tak hanya itu, suami dari Anniesa Hasibuan ini juga mengaku sempat diperlakukan kasar oleh penyidik. “Saya ditempatkan di ruangan kecil, saya diintimidasi di Bareskrim,” keluhnya di hadapan hakim.

Seperti diketahui, tiga bos First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa atas kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan korban ribuan calon jemaah umrah yang kerugiannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar. Adapun dalam aksinya, para terdakwa mengiming-imingi para korban dengan promo umrah murah senilai Rp14 jutaan.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum juga kembali menggelar barang bukti hasil sitaaan di antaranya sederet aksesoris mewah seperti kacamata, tas, gelang, ikat pinggang, dokumen hingga senjata laras panjang jenis air softgun dan satu senjata tajam jenis pedang, milik Andika dan Anniesa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya