Buwas Diminta Belajar Banyak di Bulog

Dirut Perum Bulog, Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA - Direktur Utama Bulog yang baru, Budi Waseso atau Buwas diminta tidak hanya fokus bekerja mencari pihak-pihak yang memainkan harga pangan, terutama jelang puasa dan Lebaran.

Semester I-2020 Bulog Belanja Beras Petani 700 Ribu Ton

Mantan Direktur Pelayanan Publik Bulog yang kini menjadi salah satu komisioner Ombudsman, Lely Pelitasari mengatakan, Buwas harus melihat supply and demand dari Bulog.

"19 tahun saya belajar di Bulog, saya belum merasa mampu memahami perberasan, ketahanan pangan di Indonesia. Maka begitu masuk, buka mata, buka telinga. Kemudian, saya kira belanja informasi sebanyak-banyaknya dari seluruh stakeholder," kata Lely, dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu 28 April 2018.

Bulog Mental dari Daftar 12 BUMN Penerima Dana Dukungan Pemerintah

Banyak yang perlu dilihat dari Bulog dan tupoksinya, mengingat Bulog adalah perusahaan umum. Namun, ia memiliki tujuh atasan, yang terkait dengan kerja Bulog.

Maka, menurutnya, Buwas jangan hanya melihat lembaga yang ia pimpin itu sebagai organisasi, tetapi fungsi lain yang terkait juga dengan banyak lembaga.

Punya Stok Beras 1,4 Juta Ton, Bulog Terus Serap Beras dari Petani

"Memahami utuh bukan hanya Bulog dalam konteks BUMN(Badan Usaha Milik Negara), tetapi bagian ketahanan Indonesia," katanya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menetapkan susunan direksi baru di Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik atau Perum Bulog pada Jumat 27 April 2018. Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) diangkat menjadi Direktur Utama Bulog menggantikan Djarot Kusumayakti.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-115/MBU/04/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaam Umum (Perum) Bulog.

Pada saat yang sama, Kementerian BUMN juga menetapkan Teten Masduki sebagai ketua Dewan Pengawas Bulog menggantikan Sudar Sastro Atmojo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-116/MBU/04/2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya