Wali Kota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Walikota Cilegon non aktif Iman Ariyadi di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Wali Kota Cilegon nonaktif, Tubagus (Tb) Iman Ariyadi, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, jaksa juga meminta sidang yang dipimpin Hakim Epiyanto agar terdakwa Iman Ariyadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp275 juta.

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp275 juta," kata Helmi Syarif, JPU KPK, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Mei 2018.

Jaksa menganggap Iman terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dalam perizinan amdal pembangunan Transmart. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang, tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, yang turut memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tubagus Iman Aryadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terangnya.

Iman dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Selain Iman Ariyadi, dua terdakwa lainnya, Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp225 juta.

Sedangkan terdakwa Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, dituntut lima tahun kurungan penjara, dengan denda Rp200 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari  JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan dengan agenda pledoi dari para terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Tb Iman Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa, 19 September 2017 dan Jumat, 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Barang bukti terkait suap Wali Kota Cilegon

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.

Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu malam, 22 September 2017. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club (CUFC), agar dikeluarkan perizinan Mal Transmart.

Diketahui, Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebanyak Rp700 juta untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya