14 Daerah Ditargetkan KPU Pakai Kotak Suara Transparan

Uji Coba kotak suara transparan KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Komisi Pemilihan Umum RI menargetkan pada pemilukada 2018, setiap daerah yang terdapat calon tunggal untuk menggunakan kotak suara transparan yang telah didesign dan ditetapkan pihak KPU.

KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

Komisaris KPU RI, Ilham Syahputra mengatakan, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk daerah-daerah yang pilkada dapat mengikuti aturan dalam UU No.7 tahun 2017 terkait penggunaan kotak suara transparan.

"Untuk pilpres tahun 2019 tentu kita pakai kotak tersebut, namun kita usahakan pemilihan tahun ini menggunakan kotak transparan juga terlebih pada 14 daerah yang menjalankan pemilu dengan satu paslon (pasangan calon)," katanya di Tangerang, Sabtu, 12 Mei 2018.

Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Nantinya, untuk penerapan tersebut selain daerah yang melaksanakan pemilu satu calon, terdapat indikasi lainnya, yakni mengupayakan bahwa daerah tertentu tidak ada masalah soal percetakan dan distribusi.

Gedung KPU Pusat.

Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni, Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, dan Bone.

"Kalau lancar soal distribusi dan percetakannya akan kita terapkan. Ini juga dapat mempermudah kita dalam pelaksanaan pilpres nanti di mana, sudah ada daerah yang memiliki kotak suara transparan," ungkap Ilham.

Kotak suara transparan yang telah didesign pun, hanya terlihat transparan pada bagian depan sedangkan, sisi lainnya tidak. Untuk sisi transparan tersebut pun dilapisi dengan plastik. Kotak suara sendiri nampak terbuat dari karton tebal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya