Polri Bantah Jadikan Alquran Barang Bukti Teroris

Petisi Alquran di change.org.
Sumber :
  • Repro change.org.

VIVA –  Kepolisian Republik Indonesia membantah bahwa pihaknya menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan seperti yang diungkapkan sebuah petisi pada laman www.change.org.

Dubes Inggris Puji Surabaya Cepat Atasi Dampak Teror

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal kepada VIVA, Sabtu 19 Mei 2018.

Iqbal menegaskan, bahwa 90 persen penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah sepakat mengenai betapa sucinya Alquran, serta kitab suci lainnya.

Solidaritas Korban Bom Surabaya dari Warga RI di New York

"Rekan-rekan kami di Densus 88 itu sudah belasan tahun menyidik. 90 persen penyidik di Densus juga Muslim dan Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah Haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi tentang Kitab Suci Alquran," kata Iqbal.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan, penyidik pun tahu bahwa aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alquran.

Teroris Surabaya Bikin Bom Nyontek dari Film

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan petisi tersebut. "Kami mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," ujar Iqbal.

Sebelumnya, muncul sebuah petisi 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org. Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis 17 Mei 2018.

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.

Terdakwa Doni Irawan Malay saat sidang daring di PN Medan.

Perobek ‎Alquran di Masjid Raya Medan Divonis 3 Tahun Bui

Terdakwa terbukti bersalah lakukan penistaan agama dan robek Alquran.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2020