Aset Bos First Travel yang Disita Rp200 Miliar Lebih

Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim kuasa hukum terdakwa bos First Travel akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Depok. Salah satu poin yang diajukan kuasa hukum Andika Surachman itu adalah terkait dengan nilai aset yang diyakini berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Ronny Setiawan, salah satu kuasa hukum Andika mensinyalir total aset yang disita mencapai lebih dari Rp200 miliar, bukan Rp25 miliar, seperti yang disebut jaksa. “Yang saya tahu dari klien saya, totalnya diperkirakan lebih dari Rp200 miliar, tapi kenapa yang disebut hanya Rp25 miliar saja. Ini kan aneh,” katanya pada wartawan saat di temui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa 5 Juni 2018.

Dan terkait dengan hal itu, Ronny dan timnya pun mendesak pengadilan untuk mengeluarkan berkas salinan aset. Namun sayangnya, sampai saat ini salinan atas putusan itu belum juga diberikan. “Kenapa belum diberikan, ya kami pun tidak tahu,” katanya.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Ronny menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat niat atau itikad baik yang akan dilakukan para terdakwa, yakni ingin memberangkatkan kembali sejumlah korbannya ke tanah suci (Mekah). “Ini yang tidak dilihat oleh hakim, padahal ada niat baik dari klien kami,” ucap dia.

500 barang bukti

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Jumlah aset yang disita oleh petugas atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok umrah murah First Travel diperkirakan mencapai 500 buah. Itu adalah benda bergerak dan tidak bergerak, seperti mobil mewah, rumah, hingga asesoris dan pakaian fashion milik istri Andika, Annisa Surachman yang berjumlah 50 buah.

Dan untuk diketahui, atas kasus ini Andika divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan dengan Rp10 miliar. Sedangkan istrinya, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjaradan denda Rp 10 miliar.

Sementara adiknya, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Atas putusan tersebut, ketiganya pun mengajukan banding melalui kuasa hukum.

Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim akhirnya menyita aset para terdakwa dengan dasar dirampas untuk negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya