Pasal Tipikor Masuk RUU KUHP, Jaksa Agung: KPK Tetap Ada

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, dimasukkannya substansi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi UU KUHP tak akan meniadakan eksistensi KPK.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Menurut dia, penanganan korupsi dijamin masih tetap bisa dilakukan. "Enggak, enggak, coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, Kejaksaan tetap ada, Polri ada, semuanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Soal tudingan pelemahan terhadap KPK, ia berdalih, hal itu bergantung dari penegak hukum. Menurutnya, UU harus didukung penegak hukum yang baik agar hasilnya mendukung.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Meski UU itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja. Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya.

Baca: Revisi KUHP Bakal Disahkan Jelang 17 Agustus 2018

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

Dia memastikan, pengadilan tipikor juga tetap akan ada. Pengadilan ini juga akan dibedakan dari pengadilan tindak pidana umum.

"Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama." 
    
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sedang menggodok revisi KUHP yang ditargetkan rampung Agustus 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, target perampungan Agustus 2018 sebagai kado kemerdekaan ke-73 RI. (mus)

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Tidak Terapkan ‘Illicit Enrichment’, KPK Kesulitan Jerat Rafael Alun Trisambodo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menduga terdapat pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Tapi KPK kesulitan untuk menjeratnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2023