Revisi KUHP Bakal Disahkan Jelang 17 Agustus 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA - Pembahasan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipastikan bakal memasuki babak akhir dan akan disahkan pada bulan Agustus 2018 mendatang.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Perwakilan pemerintah dan Ketua Tim Perumus RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, DPR telah menyetujui seluruh rancangan yang telah dibahas secara bersama-sama. Awalnya, pengesahan akan dilakukan pada April kemarin, namun molor karena beberapa hal teknis.

"Paling tidak kesepakatan kami adalah mungkin ini bisa jadi hadiah HUT ke-73 republik kita," kata Enny ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

Enny menuturkan, bahwa pembaharuan hukum di republik ini ialah utang sejarah. Hal itu juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) yang ingin mengubah KUHP yang sebelumnya mengacu hukum kolonial Belanda.

"Karena dalam RPJP nasional salah satu poinnya adalah pembaharuan hukum, bagaimana kita bisa menggantikan produk-produk kolonial," kata dia.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Ia mengklaim, pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka. Sejak rancangan itu dibahas, sejumlah ahli pidana sudah menyampaikan pandangannya.

"Beda di saat saya membahas UU Terorisme, itu tertutup karena ada data intelijen yang masih perlu kita rahasiakan. Jadi RKUHP terbuka sekali, kami menekankan bagaimana menjaga demokratisasi bisa kita wujudkan baik dalam proses maupun substansi." (mus) 

Ilustrasi gambar penulis, saat telah selesai menggelar diskusi tentang pengesahan RKUHP di daerah alun-alun kota Bandung (foto: penulis)

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

Pembaca akan mendapatkan pemahaman pentingnya membaca demokrasi yang sedang mengalami turbolensi serta Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2022