- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Publik bereaksi, atas keinginan DPR memasukkan pasal-pasal korupsi dalam Rancangan KUHP yang kini masih digodok bersama pemerintah.
KPK sudah melayangkan protes, terkait dimasukkannya pasal hukum. Lembaga anti rasuah itu menganggap, bisa melemahkan KPK.
Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta publik tak langsung mentah-mentah menolak masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
DPR dan pemerintah, jelasnya sedang menyusun sistem hukum (criminal justice system) melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.
“Sehingga pemuatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tetap akan dilaksanakan oleh lembaga yang diatur dalam UU masing-masing,” ujar Bambang, dalam siaran persnya, Selasa 5 Juni 2018.
Jelas dia, RKUHP itu hanya akan memuat ketentuan peralihan. Dengan begitu, maka nantinya tidak akan ada yang dirugikan atau dilemahkan. Sebab, kalau hanya peralihan tidak akan mengurangi undang-undang khusus.
Sementara protes KPK, karena menganggap dimasukkannya pasal hukum tidak diperlukan karena sudah ada UU KPK yang lebih khusus.
“Isinya menjelaskan pelaksanaan pasal-pasal tindak pidana khusus yang ada tidak akan menghilangkan atau mengurangi keberlakuan UU yang sudah secara khusus mengatur tindak pidana khusus,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Karena itu, ia mengharapkan masyarakat menyampaikan masukan dalam rangka menyempurnakan RKUHP.
“Mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan yang positif agar dalam pembahasan RKUHP dapat terlaksana sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” kata mantan ketua Komisi III DPR itu.