Tuntaskan Masalah HAM, Pemerintah Bentuk Dewan Kerukunan 

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA – Pemerintah tengah merampungkan pembentukan lembaga bernama Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi masa lalu.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengumpulkan sejumlah tokoh ke kantornya ihwal rencana pembentukan lembaga ini. 

Mereka yang diundang ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, mantan Menteri Kehakiman Muladi dan Ketua Umum Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Siti Hartarti Murdaya. 

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

"Yang jelas spiritnya itu bagus untuk kerukunan nasional. Sebenarnya ada kaitan dengan masalah pelanggaran- pelanggaran masa lalu," kata Jimly di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Jimly menerangkan, DKN akan mengambil sebanyak 17 tokoh dari berbagai unsur yang bakal menduduki lembaga tersebut. 

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

Adapun tujuan lembaga ini ialah penyelesaian masalah HAM masa lalu tanpa perlu melulu 'dipaksakan' melalui pendekatan hukum. "Kami mau menghidupkan mekanisme mediasi, mekanisme yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi dan kehidupan berbangsa," kata dia. 

Menurut Jimly, pembentukan DKN juga akan diperkuat melalui Peraturan Presiden. Di samping itu, kata dia, penanganan terkait kejahatan manusia masa lalu kerap terjadi pro kontra lantaran adanya perbedaan pandangan yang hingga kini tak berujung. 

"Tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung-katung. Yang jauh lebih penting sekarang dan masa depan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya