Malam Ini KPK akan Tetapkan Status Hukum Wali Kota Blitar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Wali Kota Blitar dan sejumlah oknum lainnya usai diamankan, Rabu malam, 6 Juni 2018. 

Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa tim KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status para oknum yang diciduk karena dugaan melakukan praktik penyuapan di wilayah Jawa Timur (Jatim), tepatnya Blitar dan Tulungangung. 

"Hasil dari kegiatan selama 24 jam termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan itu akan diumumkan melalui konferensi pers KPK malam ini," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 7 Juni 2018.

KPK Ungkap 2 Nama Eks Pegawai DJP yang Jadi Konsultan Pajak Rafael Alun

Saat ini, menurut Febri, tim satgas KPK sudah  membawa empat orang setelah pemeriksaan awal di Jawa Timur. Dari OTT di dua daerah tersebut, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp2 miliar. 

"Tim sedang membawa empat orang dari kegiatan di Jawa Timur, yaitu Wali Kota, Kadis PU, dan swasta," kata Febri. (ase)

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp68,9 M Terkait Kasus Korupsi Tanah di Cakung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Akan Sampaikan Kondisi Pemberantasan Korupsi ke Para Capres-cawapres

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akan mengundang ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yang ikut dalam Pilpres 2024. Hal ini yang akan dipaparkan KPK

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2024