KPK Ultimatum Pejabat untuk Segera Lapor Gratifikasi Lebaran

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang meminta supaya penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi saat Lebaran Idul Fitri, segera melapor. Penerimaan dalam bentuk apapun.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Menurut Saut, para penyelenggara negara wajib lapor dalam kurun waktu 30 hari masa kerja. Apabila dalam kurun waktu tersebut, penerima gratifikasi tidak melapor ke KPK, maka ada sanksi yang akan didapatnya.

"Sebagai pertanggungjawaban publik, maka semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," kata Saut kepada wartawan, Rabu, 20 Juni 2018.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dan, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib lapor kepada KPK dalam waktu 30 hari masa kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Korupsi Perizinan Investasi

"Karena memang sesuai UU, maka KPK tidak mengurus gratifikasi yang diterima setelah 30 hari baru kemudian dilaporkan. Hal ini Agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," kata Saut.

Saut menegaskan, bentuk gratifikasi yang seharusnya tak boleh diterima dan wajib dilaporkan ke KPK yakni berupa parcel, uang, maupun fasilitas, serta bentuk lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya?.

Ditanya apakah sudah memonitor penyelenggara negara, Saut mengatakan belum mengetahui apakah sudah ada penyelenggara negara yang laporkan gratifikasi Lebaran kepada institusinya.

"Saya harus cek dulu (apakah sudah ada yang lapor), sebab siapa tahu sudah ada yang ke KPK dalam waktu beberapa hari belakangan ini," kata Saut.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022