KPK Jamin Tak Terpengaruh Persaingan di Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan terpengaruh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik dalam Pilkada Serentak 2018. Lembaga antirasuah ini menjamin bekerja dalam koridor hukum yang berlaku.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin menarik atau memposisikan KPK dalam katakanlah kontestasi politik yang sedang berjalan (Pilkada Serentak 2018), tentunya KPK tak akan terpengaruh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

Febri menjelaskan, pihaknya selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU KPK dan UU Pemberantasan Tipikor dalam jalankan tugasnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Febri, bila ada seseorang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses hukum sebuah kasus, itu murni untuk kepentingan penyidikan. Bukan hanya itu, kata Febri, KPK juga tetap memproses setiap penyelenggara negara yang terbukti menerima suap, sekalipun dia adalah calon kepala daerah.

"Cukup banyak kepala daerah dan penyelenggara daerah yang kami OTT, meskipun dia saat itu menjadi calon kepala daerah," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Namun Febri menyatakan, pihaknya tak bisa mengontrol pihak-pihak yang menggunakan isu korupsi sebagai alat menjatuhkan rival politiknya. Yang jelas, kata Febri, KPK akan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

Febri pun meminta masyarakat untuk cerdas melihat isu korupsi yang dimainkan dalam setiap kontestasi Pilkada.

"Peran kita semua memang perlu hati-hati dan cerdas melihat isu yang berkembang. Benar memang kita harus memilih politikus yang berintegritas dan bersih. Namun untuk kebenaran dan validitas info itu adalah yang paling penting." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya