DPR Tolak PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg karena Labrak UU

Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen DPR/MPR RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana koruptor jadi anggota legislatif terus bergulir. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menyatakan terkait polemik tersebut, KPU dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

"Jadi semua partai mencari caleg-caleg yang memperoleh dukungan. Tidak ingin mengusulkan caleg-calegan yang tidak mendapat dukungan suara," kata Riza dalam keterangannya, Senin, 2 Juli 2018.

Riza yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR menambahkan, sebagai parpol tentu harus mengacu UU. "Partai Gerindra sebagai parpol harus mengacu pada undang undang," ujar Riza.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan penolakan PKPU yang melarang mantan napi koruptor nyaleg sebagai peringatan adanya prosedur hukum yang dilanggar..

"Lebih prosedur hukum yang dilanggar. Tapi lebih pada prosedur hukum yang dilanggar yakni melabrak beberapa UU dan itu tidak boleh," ujar Baidowi.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis, Sudah Ada Firasat Buruk?

Baca: Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg Bisa Digugat ke MA

Baidowi menjelaskan di negara mana pun sebuah peraturan yang berada di bawah UU tak boleh menabrak. Menurutnya, hukum, peraturan dan undang undang harus berjalan sesuai koridornya.

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum.

Dia menegaskan, melarang mantan napi koruptor nyaleg setidaknya menabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Kita tahu hasil RDP nya apa kemarin. Semua menolak ketentuan larangan mantan napi koruptor menjadi caleg itu clear. Semua menolak. Tetapi itu juga diabaikan oleh KPU," katanya.

Baidowi juga kecewa KPU yang mengabaikan penolakan Kementerian Hukum dan Ham karena menolak mendatangani PKPU tersebut. Bahkan, kata dia, Yasona H Laoli menyatakan PKPU tersebut batal demi hukum.

"Yang berhak mengundangkan yakni Kemenkum HAM. Kalau dianggap tidak perlu ya dibubarkan saja Kemenkum HAM. Maka dari itu kami di Komisi II melakukan koordinasi dan konsultasi sama teman teman ini, mengingatkan supaya tidak melanggar UU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya