Wanita Bertato di Leher asal Thailand Bawa Satu Tas Sabu-sabu

Aparat Bea Cukai Tanjung Emas memperlihatkan pelaku dan barang bukti penyelundupan sabu-sabu asal Thailand di Semarang pada Selasa, 3 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Aparat Bea Cukai Tanjung Emas menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Thailand saat masuk di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Sabu seberat 1,15 kilogram disita dari seorang kurir wanita bernama Wilaiwan Boonyam (22 tahun), warga negara Thailand.

Bikin Meleleh! Member SEVENTEEN Beri Pesan Menyentuh: Jangan Jadikan Nama Pria Sebagai Tato!

Penggagalan kasus penyelundupan sabu itu terjadi di terminal kedatangan bandara pada Minggu sore, 1 Juli 2018. Berawal saat aparat mencurigai gerak-gerik pelaku yang turun dai pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang.

"Berdasar analisis profiling penumpang, tingkah laku perempuan itu cukup mencurigakan di terminal kedatangan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjerja Karja Adil, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Jateng-DIY Semarang pada Selasa, 3 Juli 2018.

Akuntan Asal Australia Dibekuk Polisi di Bali

Awalnya, perempuan berkulit putih itu sempat melewati pemeriksaan mesin pemindai x-ray. Namun karena gerak-geriknya cukup aneh petugas akhirnya memeriksanya lagi. Saat pemeriksaan kedua, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam dinding tas punggung warna hitam.

"Tasnya ada lapisan khusus. Jadi saat lewat x-ray pertama lolos, lalu kita periksa lagi karena pelaku mondar-mandir, naik turun di terminal. Lalu kita amankan," ujarnya.

Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Petugas Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah. Gadis bertato di leher dan lengan kirinya itu mengaku bekerja sebagai penyanyi di negaranya dan baru kali pertama ke Semarang dengan alasan belanja.

"WB ini tak bisa bahasa Inggris maupun Indonesia. Karenanya saat diperiksa cukup sulit," ujarnya.

Kepala BNN Jateng, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, memastikan bahwa pelaku adalah kurir narkotika. Ia membawa sabu-sabu itu berangkat dari Bandara Bangkok dengan pesawat Singapore Airlines SQ-973 tujuan Singapura. Dari Singapura ia melanjutkan penebangan ke Semarang.

Tersangka mengaku diperintah oleh seorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang. Tersangka baru diberikan tiket pulang setelah berhasil menyerahkan narkotika yang dibawanya. Dalam sekali mengantar sabu-sabu itu ke seorang pembeli di Semarang, Heru menjelaskan tersangka diupah Rp21 juta.

"Kita masih terus kembangkan, termasuk si pembeli narkoba ini. Dari pemeriksaan sementara warga Semarang pesan sabu ini lewat handphone kepada bandar di Thailand," ujarnya.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya